BERITA TERKINI - Petugas Polsek Cilincing, Jakarta Utara, meringkus seorang pria berinisial IW yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budhiono mengatakan korban tersebut diketahui memiliki keterbelakangan mental alias berkebutuhan khusus.
"Anak perempuan di bawah umur ini keterbelakangan mental, tetangganya sendiri, [pelaku pelecehan seksual] dilakukan sudah tiga kali dari bulan Januari sampai bulan Maret," kata Imam dalam keterangannya, Senin (9/3).
Imam menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencabulan itu bermula saat tersangka memperlihatkan video porno yang ada di ponsel miliknya kepada korban. Setelahnya, tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
"Dilakukanlah persetubuhan di rumah kosong," ujar Imam.
Setelah aksi tersebut dilakukan berulang kali, korban lalu melaporkan ke orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cilincing.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di daerah Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, kata Imam, tersangka sempat berusaha kabur sehingga polisi melakukan penembakan.
"Kita berikan tindakan tegas terukur, tersangka dilumpuhkan sehingga bisa kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek," ujarnya.
Imam menuturkan tersangka merupakan tetangga korban. Tersangka sendiri saat ini merupakan pengangguran dan sudah berkeluarga.
Ia menerangkan dari hasil visum terhadap korban, ditemukan ada bekas kekerasan di alat kelamin. Saat ini, lanjutnya, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.
No comments:
Post a Comment