ISTANA CERITA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar membangun dan merevitalisasi trotoar di sejumlah sudut Ibu Kota. Tak tanggung-tanggung, biaya pembangunan trotoar di wilayah Jakarta dianggarkan sebesar Rp 1,1 triliun.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengakui, anggaran pembuatan trotoar menelan biaya paling besar dari Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
“Ya sempat ditanyakan kenapa bisa sampai Rp 1,1 triliun. Tapi kita jelaskan bahwa ke depan kita membuat trotoar untuk mengintegrasikan warga masyarakat masuk ke MRT, LRT, BRT. Jadi dapat memfasilitasi pejalan kaki,” kata Hari, Sabtu 2 November 2019.
Dia menjelaskan, usulan tersebut sempat dibahas dalam rapat bersama DPRD DKI Komisi D pada pertemuan perdana mereka membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI 2020, Rabu 30 Oktober lalu.Dilansir Antara, Dinas Bina Marga DKI mengajukan anggaran untuk tahun 2020 dengan total sebesar Rp 4,1 triliun.
Namun setelah melewati tahapan pemaparan perdana bersama Komisi D, akhirnya anggaran tersebut mengalami pengurangan untuk efisiensi sebesar Rp 3,9 triliun.”Pengurangan dari Dinas Bina Marga secara rinci Rp 257 miliar, tapi kita juga belum tahu angka akhir pastinya,” ujarnya.
Hari menerangkan, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan anggaran namun menunggu Komisi D selesai dengan SKPD lainnya.”Masih tunggu Dinas LH, kita tunggu panggilan saja. Hari Minggu pun tetap bisa, kita siap bahas,” tutupnya.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera mengatur pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang kerap menggunakan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki.
“PKL kan ada kriterianya. Kita lagi buat kriterianya, lagi dibuat Dinas UMKM,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2019).Nantinya Dinas UMKM menyodorkan konsep ke Bina Marga. “Misalnya ramah lingkungan, ada jam waktu pedagang. Kemudian ada luasannya,” kata dia.
Menurut Hari, nantinya PKL yang ada di trotoar harus menaati aturan yang ditetapkan baik melalui peraturan wali kota atau peraturan gubernur sesuai dengan arahan pimpinan daerah.”Jadi ada banyak faktor yang ditetapkan, nantinya bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau gubernur,” kata Hari.
Selain PKL, pihaknya juga akan mengatur kendaraan yang kerap diparkir di trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. Contohnya di salah satu area Kegiatan Strategis Daerah (KSD), yaitu Cikini.Aturan mengenai penertiban parkir liar itu direncanakan beriringan dengan selesainya pelebaran trotoar di kawasan Cikini.
“Sampai Cikini selesai di Desember mudah-mudahan aturan itu udah keluar. Mudah-mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal terus numplek PKL di situ. Itu sudah clear nanti,” kata Hari.Berdasarkan pantauan, masih banyak pelanggaran yang terjadi di trotoar mulai dari PKL yang berjualan hingga parkir liar yang menutup jalur pejalan kaki.Salah satunya di daerah Cikini yang merupakan area KSD dan sedang dilakukan pelebaran jalur pejalan kaki.
No comments:
Post a Comment