☆☆ Selamat Datang Diperkumpalan Syair Terupdate Setiap Hari Semoga Dapat Membantu ☆☆

Bintangtoto

Asetbola.com

Asetbet

Atmkiu.xyz

Wednesday, September 11, 2019

Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap Imigrasi ke Pejabat Kanwil Kumham NTB



Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap aliran suap dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, ke sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aliran suap tersebut terungkap oleh Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dan I Wayan Riana dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Liliana Hidayat yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Jaksa KPK menunjukkan bukti aliran suap ke pejabat Kanwil Kemenkumham NTB itu mirip dengan keterangan yang disampaikan saksi Yusriansyah Fazrin
Yusriansyah, mantan Kasi Inteldakim Mataram yang menjadi tersangka kasus suap bersama Kurniadie, Kakanim Mataram, memberikan keterangannya ketika hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Liliana Hidayat.
Dalam keterangannya, Yusriansyah mengaku setoran uang suap yang mengalir ke pejabat Kanwil Kemenkumham NTB itu dibawa kuasa Kurniadie.”Jadi saya di sini cuma mendata saja, siapa saja yang dapat, itu yang atur Pak Kurniadie, yang serahkan itu Pak Kurniadie,” kata Yusriansyah sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/9/2019).
Uang Rp 100 juta itu, jelasnya, diambil dari Rp 473 juta, uang suap penerimaan kedua yang diserahkan terdakwa Liliana Hidayat menggunakan tas ransel warna biru yang disimpan di tong sampah depan ruangan Yusriansyah pada Jumat (24/5).
“Jadi Senin (27/5) pagi, saya menghadap ke Kurniadie serahkan uang sisa Rp 75 juta itu dan Rp 100 juta dari yang saya titipkan sebelumnya Rp 300 juta ke Ayub. Uang Rp 100 juta itu yang dibagi-bagi,” katanya.

Kasus Suap Kepala Imigrasi Mataram, Pengacara Mengaku Diminta Rp 1,5 M

Pejabat Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta dua WNA penyalahguna izin tinggal menyiapkan uang Rp 1,5 miliar agar kasusnya tidak lari ke ranah pidana sesuai UU Keimigrasian. Munculnya permintaan uang Rp 1,5 miliar itu terungkap dari kesaksian Ainudin, kuasa hukum dua WNA penyalahguna izin tinggal.Hal itu disampaikan dalam sidang ketiga dengan terdakwa Liliana Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
“Ketika itu Rahmat Gunawan menelepon saya, dia menanyakan saya apakah masih mendampingi dua WNA itu,” kata Ainudin sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/9/2019). Menanggapi hal tersebut, Ainudin bertemu dengan Rahmat Gunawan di Kantor Imigrasi Mataram. Dalam pertemuannya didampingi staf, Kurniadi, Ainudin mendapat tawaran untuk penyelesaian kasus dua WNA tersebut dengan menyerahkan uang Rp 1,5 miliar.Menanggapi pernyataan itu, Ainudin sempat bertanya soal dari mana munculnya nominal angka tersebut.
Rahmat Gunawan yang merupakan pejabat di Kantor Imigrasi Mataram menegaskannya dari denda yang tersirat dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
“Dia bilang Rp 1,5 miliar akan dibawa kepada kepala (Kurniadie). Saya bilang saya tidak biasa pakai cara-cara itu. Rahmat bilang itu sudah biasa. Akan tetapi, bagi saya itu tidak biasa,” jelas Ainudin.
Ainudin mengaku mengenal Rahmat Gunawan dari pertemuannya yang beberapa kali ikut dalam agenda tahunan kegiatan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI).Lebih lanjut, hasil perbincangannya dengan Rahmat Gunawan dikatakannya tidak disampaikan kepada kliennya, termasuk Liliana.
“Karena klien saya ini sensitif, jadi soal pertemuan dengan Rahmat ini tidak saya bicarakan dengan Manikam dan Geof, termasuk Liliana,” ucapnya.
Ainudin sempat bernegosiasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie untuk penyelesaian kasus yang menjerat kedua kliennya.
“Pada tanggal 6 Mei itu saya diutus ke Kantor Imigrasi Mataram,” kata Ainudin
Dalam kunjungannya, Ainudin mengaku dibantu Rahmat Gunawan, pejabat di Kantor Imigrasi Mataram, untuk dikenalkan dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie.Kepada Ainudin, jaksa penuntut umum KPK Taufik Ibnugroho menanyakan soal tujuannya bertemu dengan Kakanim Mataram.Ainudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsil Arif mengaku bahwa tujuannya bertemu dengan Kurniadie untuk mencari solusi dari persoalan dua WNA yang dijerat dengan pasal penyalah guna izin tinggal.
“Di situ, saya sampaikan langsung apakah tidak bisa dilakukan langkah persuasif. Karena di tengah kondisi pascagempa ini, kita sekarang butuh investor agar investasi tetap jalan,” ujar Ainudin mengulang perkataannya ketika bertemu dengan Kurniadie.
Namun, dalam pertemuannya, Kurniadie dikatakan berbicara tegas dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini.
“Di situ Kakanim tegaskan kepada saya kalau kasus ini akan terus digali lebih dalam karena sudah cukup bukti,” ucapnya.
Terkait dengan pertemuan itu, jaksa KPK Taufok Ibnugroho bertanya kembali.”Apakah tidak ada dibicarakan soal penyelesaian nonhukum?” kata Taufik yang langsung dijawab singkat oleh Ainudin, “Kami di situ tidak bicara uang.”

No comments:

Post a Comment